Nama : Resti Nurul Fajriah
Npm : 35110769
Kelas : 3DB20
Karyawan KUD Sikat Ratusan Juta
BEBER – Aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi
kembali terjadi. Kali ini satu keluarga asal Desa Sindangkasih,
Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon tertipu oleh oknum Pegawai Koperasi
Unit Desa (KUD) berinisial BR bersama istrinya SN dengan dalih investasi
berbunga sebesar 10 persen.
Kepada Radar, salah satu korban penipuan, Gugun mengatakan
bahwa pada awalnya oknum yang ternyata masih ada hubungan kerabat
dengannya menawarkan investasi yang menggiurkan, berupa dana segar
kepada koperasi tempat dia bekerja. Tidak hanya Gugun, seluruh anggota
keluarganya pun ikut berinvestasi, sehingga jumlah total uang diberikan
oleh keluarga Gugun sebanyak Rp430 juta. “Uang yang kami investasikan
dipergunakan untuk membayar rekening listrik dan operasional KUD yang
terletak di Desa Beber,” katanya, kemarin (25/9) saat berkunjung ke
Graha Pena Radar Cirebon.
Kemudian, setelah jalan selama 18 bulan, persentase keuntungan usaha
KUD sebesar 10 persen tiap bulan untuk para investor mulai macet. Empat
bulan pertama diakui pembayaran itu lancar, tapi sisanya mulai
tersendat-sendat, hingga macet.
Borok penipuan oknum pegawai KUD tersebut mulai tercium setelah
sepeda motornya dicuri. Kepada para investor, oknum tersebut mengaku
uang yang digunakan untuk pembayaran persentase keuntungan usaha
koperasi itu raib bersama motor yang hilang. Tapi, setelah diselidiki,
dalam laporan kehilangan, tidak disebutkan sejumlah uang hanya sepeda
motornya saja. “Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2012 lalu, kakak saya
Soni melaporkan tindakan itu kepada Polsek Beber, saya dijadikan saksi
dan korban,” imbuhnya.
Ternyata korbannya tidak hanya keluarga Gugun saja. Banyak investor
yang melaporkan ke Polsek Beber. Bahkan, ada investor yang sama sekali
belum dibayarkan persentase yang dijanjikan 10 persen itu. Khususnya
mereka yang baru memasukkan uangnya selama dua sampai tiga bulan,
sebelum terbongkarnya kasus penipuan itu. “Alhamdulillah kalau saya pribadi dan keluarga dari total 18 bulan, empat bulan sudah dibayarkan,” ucapnya.
Sebenarnya, Gugun dan investor lain memberikan kesempatan kepada
oknum tersebut beberapa bulan untuk mengembalikan dana yang sudah raib.
Tapi, pada perjalanannya tidak ada iktikad baik untuk mengambalikan. “Ya
kita sudah kasih kesempatan, tapi tak dijalankan,” bebernya.
Akhirnya pada Hari Sabtu pagi (22/9) unit reskrim Polsek Beber
berhasil menangkap oknum yang berinsial BR dan Ny SN di rumahnya di
Desa/Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Oleh pihak Polsek Beber, BR
langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan,
Ny SN yang merupakan istri BR hanya dikenakan wajib lapor karena punya
balita.
Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi
Kapolsek Beber AKP Abdoel Fatah melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus
Saefudin membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka. “Mereka
kami tangkap hari Sabtu pagi (22/9) lalu. Dan mereka (tersangka, red) masih kami periksa dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” katanya.
Ditambahkan Agus, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan koperasi.
“Kasus ini hanya dilakukan oleh seorang oknum KUD saja dan tidak ada
kaitannya dengan institusi dan pengurus KUD tempat tersangka bekerja,”
imbuhnya. (jun/rdh)
http://radarcirebon.com/2012/09/breakingnews/karyawan-kud-sikat-ratusan-juta/