Minggu, 19 Mei 2013

Fakta Menarik Tentang Iron Man3

Nama :Resti Nurul. F
Npm : 35110769
Kelas : 3DB20



Tanggal perilisan “Iron Man 3″ semakin dekat. Sambil menunggu dirilis, yuk cari tahu tentang fakta-fakta film ketiga tentang Avenger yang diperankan oleh Robert Downey Jr ini:
-Kali ini Disney membeli hak distribusi film dari Paramount sebesar 115 juta dollar Amerika. Harga ini termasuk distribusi untuk “The Avengers”. Entah bagaimana mereka menyepakatinya, logo Paramount akan tetap muncul, dan bukannya logo Disney.
-Awalnya “Iron Man 3″ akan melakukan syuting di Michigan. Namun karena alasan pajak mereka memutuskan untuk syuting di North Carolina.
-Gemma Arterton, Diane Kruger, dan Isla Fisher awalnya dipertimbangkan untuk peran Maya Hansen. Jessica Chastain bahkan sudah ditunjuk untuk bergabung, namun ia membatalkannya karena jadwal yang bertabrakan. Akhirnya, Rebecca Hall yang mendapatkan peran ini. Maya Hansen adalah perempuan yang bekerja untuk Aldrich Killain di Nano Technology.
-Ini adalah kelima kalinya Robert Downey Jr berperan sebagai Iron Man. Termasuk perannya di “The Avengers” dan “The Incredible Hulk”.
-Jude Law awalnya dipertimbangkan untuk berperan sebagai Aldrich Killian.
-Kali ini film “Iron Man” tidak disutradarai oleh Jon Favreau melainkan oleh Shane Black.
-Produksi film sempat tertunda karena Robert Downey Jr mengalami cedera pergelangan kaki.
-Ada tato perisai Captain America di leher The Mandarin, sang tokoh antagonis yang diperankan oleh aktor yang pernah memenangkan piala Oscar, Ben Kingsley.




-Andy Lau sempat dipertimbangkan untuk memerankan Chen Lu (Radioactive Man), namun dibatalkan karena kelahiran anak pertamanya. Sebelum akhirnya Xueqi Wang yang mendapat peran ini, Daoming Chen dan Wu Xiubowere sempat masuk daftar pertimbangkan.
-Robert Downey Jr sendiri yang merekomendasikan Shane Black untuk menjadi sutradara film ketiga “Iron Man”. Sebelumnya Robert pernah bekerja sama dengan Shane untuk film “Kiss Kiss Bang Bang”.
-The Mandarin memiliki latar belakang yang ambigu. Dia bukanlah orang China namun memiliki obsesi terhadap Sun Tzu dan kebudayaan timur. Namun menurut cerita aslinya The Mandarin memiliki ayah China.
-Untuk pertama kalinya Samuel L. Jackson tidak muncul sebagai Nick Fury.
-Film ini mengadaptasi beberapa elemen dari cerita “Extremis” yang ditulis oleh Warren Ellis, “Sentient Armor” oleh Joe Quesada, dan cerita asli The Mandarin.
-Untuk memerankan The Mandarin dengan sempurna, Ben Kingsley akan berbicara dengan suara yang aneh khas The Mandarin. Untuk kostum The Mandarin, perancang busana Louis Frogley bekerja sama dengan kepala bagian Visual Development Marvel, Ryan Meinerding.
-Selain ada beberapa versi armor, “Iron Man 3″ juga akan dirilis dalam versi China dan Amerika. Versi China ini dirilis atas kerjasama antara Marvel dan perusahaan entertainment di China, DMG. Aktor Xueqi Wang dan aktris Fan Bingbing akan muncul di kedua versi. “Iron Man 3″ versi China mengambil gambar di Beijing.


 Film Iron Man 3 sudah bisa ditonton di Bioskop Indonesia sejak 25 April lalu. Sebelum kamu nonton film Iron Man 3 berikut ada beberapa fakta menarik seuputar film Iron Man 3 penasaran ingin tahu seperti apa fakta fakta menariknya? Simak berikut ini.
1. Angkat Dua Cerita Klasik
Sutradara Shane Black menggabungkan dua cerita klasik dari komik ‘Iron Man’ yang membawa Tony Stark berhadapan dengan The Mandarin. Selain itu, Black mengkombinasikan elemen cerita dari Extremis yang berhubungan dengan peningkatan biologis dari manusia.
2. Pesona Ben Kingsley sebagai The Mandarin
Aktor pemenang Academy Award Ben Kingsley membawa karakter Mandarin yang menakutkan ke era masa kini. Ia tak hanya menguji fisik Tony Stark, namun juga mentalnya.
Untuk menampilkan pesona karakter Mandarin, Kingsley menghadirkan suara penuh teka-teki. Desainer kostum Louise Frogley berkolaborasi dengan Head of Visual Development Marvel, Ryan Meinerding, untuk menampilkan tampilan asli ke dalam kostum.
3. Pepper Pots Pakai Baju Zirah Iron Man
Untuk pertama kalinya dalam sejarah film Iron Man, Pepper Pots yang diperankan oleh Gwyneth Paltrow mengenakan baju zirah dalam ‘Iron Man 3′. Seperti apa penampilannya? Saksikan saja di bioskop.
4. Tony’s Stark Hall of Armour
Untuk pertama kalinya juga dalam film Iron Man, Shane Black masuk jauh lebih dalam untuk mengungkapkan Tony Stark’s Hall of Amor. Berbagai macam bazu zirah yang dikembangkan Tony Stark akan diperlihatkan. Tony sendiri memakai Mark 42 di film ini.
5. Munculnya Iron Patriot
Setelah insiden di New York dalam film ‘The Avengers’, pemerintah AS menginginkan senjata yang bisa melindungi negara mereka dari serangan. Oleh karena itu, mereka menunjuk James Rhodes (Don Cheadle) untuk mengenakan War Machine yang didesain dengan bendera amerika. Belakangan, baju zirah tersebut diberi nama Iron Patriot.
Nah itulah beberapa fakta menarik dari film Iron Man 3 seperti dikutip dari detik.com. Apa kamu tertarik untuk menontonya?

Gambar Cuplikan  dan Video Untuk Film Iron Man3




https://www.google.com/search?q=iron+man3+poster&biw=1280&bih=637&tbm=isch&ei=d52ZUcr1B8rZrQeI7oHwDA&start=20&sa=N
http://palingseru.com/21945/5-fakta-menarik-film-iron-man-3
http://kusukasuka.com/sukanonton/movie-features/fakta-fakta-iron-man-3/
https://www.youtube.com/watch?v=2CzoSeClcw0

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia

Nama : Resti Nurul. F
Npm : 35110769
Kelas : 3DB20



Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia

1.Prinsip kliring

       Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk).
Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001

2.Informasi pada check dan struktur kode mirc



Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of makers.

3. Sistem kliring data elekronik diindonesia.
 Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
  • Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
  • Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
  • Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
  • Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut: Pecahan uang kertas dan uang logam beserta gambar

Ruang Lingkup
Ruang lingkup sistem pembayaran:
  • Nilai besar, diselenggarakan oleh Bank Indonesia:
    • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
    • Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
  • Nilai kecil:
    • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), diselenggarakan oleh Bank Indonesia
    • Instrumen pembayaran elektronis, diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank):
      • Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK):
        • Kartu kredit
        • Kartu ATM/Debit
        • Kartu prabayar (prepaid)
      • Uang elektronik (e-money)
    • Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan, Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat instumen pembayaran lain yaitu e-wallet. Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e-wallet adalah PayPal, Doku, Rakuten, dan RekBer. Kategori e-wallet belum diatur oleh Bank Indonesia.
Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
  • Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  • Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  • Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  • Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  • Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Volume transaksi
Perkembangan volume transaksi BI-RTGS:
Keterangan
2007
2008
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
8,61
10,32
11,22
14,00
11,71
Nominal (juta rupiah)
42.925,97
39.622,13
34.194,45
54.169,75
45.772,96
Perkembangan transaksi SKNBI:
Keterangan
2007
2008
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
79,22
85,59
82,33
90,96
72,23
Nominal (juta rupiah)
1.400,49
1.663,98
1.559,65
1.747,70
1.442,90
Perkembangan transaksi APMK:
Account based:
Keterangan
2007
2008
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
1.103,23
1.353,81
1.561,16
1.812,08
1.461,69
Nominal (juta rupiah)
1.679,40
2.056,18
1.811,50
2.001,85
1.608,24
Kartu kredit:
Keterangan
2007
2008
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
129,29
166,74
182,62
199,04
137,81
Nominal (juta rupiah)
72,60
107,27
136,69
163,21
119,63
Perkembangan transaksi uang elektronik:
Keterangan
2007
2008
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
0,59
2,56
17,44
26,54
24,86
Nominal (juta rupiah)
5,27
76,68
519,21
693,47
617,01
Perkembangan transaksi KUPU Non-Bank:
Keterangan
2009
2010
2011*)
Volume (juta transaksi)
130,88
987,05
1.117,92
Nominal (juta rupiah)
954,31
4.230,95
5.185,26
Isu strategis
  • Evaluasi ketentuan kartu kredit
    • Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
    • Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
    • Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
  • Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
    • Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
    • Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
  • Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum.
  • Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
  • Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
Arah pengembangan
  • Pengembangan sistem BI-RTGS dan BI-SSSS generasi II
    • Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar
    • Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional
    • Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
  • Mendorong terbentuknya National Payment Gateway (NPG)
    • Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri
    • Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna
  • Interoperability
    • Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
    • Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan.
4.bank indonesia real time gross settlement (BI-RTGS) 
Bank indonesia real time gross settlement RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CI4BEBYwCQ&url=http%3A%2F%2Fyulianaaprida.blogspot.com%2F2012%2F06%2Fsistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html&ei=SYmZUe2ZO42rrAfl_YDwCA&usg=AFQjCNHkZRsMFA1T_OHgzxBoVFHVyofT-A&sig2=FFbcOkEhEFvXRBMOWPb6VQ&bvm=bv.46751780,d.bmk